Komitmen Eliminasi Tuberkulosis di Tempat Kerja, Kemnaker Terbitkan Permenaker 13/2022

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi tuberkulosis atau TBC di tempat kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam dialog bertajuk 'Menyatukan Langkah dalam Membendung TBC di Indonesia' yang berlangsung di Jakarta, Selasa (25/7).
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan komitmen tinggi Kemnaker tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkolosis di Tempat Kerja.
"Permenaker ini keluar sebagai bentuk keinginan kita mengeliminasi tuberkolosis di tempat kerja," tegas Menaker Ida Fauziyah pada acara dialog tersebut.
Kemnaker sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan yaitu sosialisasi, melakukan penemuan kasus TBC di tempat kerja dengan melakukan skrining penemuan gejala awal TBC menggunakan formulir sesuai standar Kementerian Kesehatan pada perusahaan di beberapa wilayah.
Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, Kemnaker juga menyusun kebijakan pemberian penghargaan untuk memotivasi perusahaan agar terus berkontribusi aktif menemukan dan menurunkan angka kasus TBC.
Hal ini sesuai target untuk mengeliminasi TBC pada 2030 dapat terwujud.
Dalam forum tersebut, Menaker Ida mengajak pengusaha dan pekerja untuk lebih memiliki awareness atau kesadaran tentang bahaya penyakit TBC.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Kemnaker berkomitmen dalam penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja, salah satunya dengan menerbitkan Permenaker 13/2022
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- BTN Berhasil Pertahankan Posisi Top 3 Jajaran Tempat Kerja Terbaik
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group