Komitmen Hukum Anas dan Andi Dinilai Rendah
Kamis, 24 Juni 2010 – 16:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat (PD), Marzuki Alie menilai keputusan Anas Urbaningrum merekrut Andi Nurpati membuktikan rendahnya komitmen pengurus PD menjalankan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Hingga saat ini saya belum menemukan alasan logis sekaligus tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap pilihan Anas Urbaningrum yang secara mengejutkan memasang Andi Nurpati sebagai Kepala Divisi Komunikasi Publik DPP partai Demokrat. Akal sehat saya justru mengatakan tindakan itu melawan aturan yang berlaku," tegas Marzuki Alie, di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/6).
Baca Juga:
Adapun aturan yang dilanggar lanjutnya, adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "Pasal 29 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU, kecuali terhadap dua hal yakni alasan kesehatan atau karena terganggu fisik atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU," kata Marzuki Alie, mengutip pasal yang dilanggar Andi Nurpati.
Lebih jauh, Marzuki Alie yang juga Ketua DPR itu menilai pengurus PD periode ini cendrung tidak taat aturan dan UU. "Kembali ke soal Andi Nurpati, tanyakan saja langsung ke Ketua Umum Anas Urbaningrum karena dari awal saya tidak ikut di formatur," pintanya.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat (PD), Marzuki Alie menilai keputusan Anas Urbaningrum merekrut Andi Nurpati membuktikan rendahnya
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat