Komitmen Pemerintah soal Hilirisasi Mineral Dinilai Masih Tanda Tanya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan komitmen pemerintah terkait hilirisasi mineral ini masih tanda tanya.
Sebab, Mulyanto menilai pemerintah masih mudah diatur oleh pengusaha dan mafia ekspor/impor minerba. Akibatnya nilai jual sumber daya alam nasional tidak bisa optimal.
"Pengusaha-pengusaha tambang sudah paham dengan kelemahan ini. Makanya mereka berani mengeluarkan sikap yang melawan UU, baik dalam bentuk pernyataan yang bersifat menakut-takuti maupun dengan pendekatan-pendekatan birokrasi lainnya," kata Mulyanto di Jakarta, Selasa (11/4).
Oleh karena itu, Mulyanto ragu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melaksanakan larangan ekspor konsentrat tembaga Juni 2023 nanti sesuai amanat UU No.3/2020 tentang Minerba.
"Meskipun dalam berbagai kesempatan Jokowi selalu bilang akan melarang ekspor mineral, termasuk konsentrat tembaga, tapi saya ragu beliau konsisten dengan pernyataannya," kata Mulyanto.
Menurutnya, seperti kebiasaan sebelumnya, jelang tenggat waktu pelaksanaan, Jokowi akan mengeluarkan kebijakan lain untuk merevisi aturan tersebut.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu mencatat sekurangnya sudah delapan kali presiden sejak tahun 2014 melanggar UU No. 4/2009 tentang Minerba dan merelaksasi ekspor konsentrat tembaga, karena smelter belum dibangun. Sampai akhirnya UU-nya sendiri yang direvisi melaui UU No. 3/2020.
“Ini kan ibarat pepatah, buruk rupa cermin dipecahkan. Sepatu kesempitan kaki yang dipotong”, kata Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan komitmen pemerintah terkait hilirisasi mineral ini masih tanda tanya.
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ikan PrimaLand
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- PKS Gelar Ngobrol Santai Seputar Budaya Bersama Para Seniman
- Fraksi PKS Dukung Indonesia di Era Prabowo Gabung ke Organisasi BRICS
- Ditjen Gatrik Perkuat Sinergi Pengawasan Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah