Komitmen Turunkan Tingkat Pengangguran Nasional, Kemnaker Siapkan Sejumlah Program
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen menurunkan tingkat pengangguran nasional yang ditargetkan 5,5-6,3 persen pada tahun ini.
Target yang dicanangkan pembangunan nasional 2022 tersebut diyakini dapat dicapai apabila terjadi perbaikan, baik dari sisi supply maupun demand pasar tenaga kerja Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan dari sisi supply, pihaknya harus mempersiapkan kompetensi tenaga kerja dengan memasifkan pelatihan kerja, pemagangan maupun peningkatan produktivitas.
Dari sisi demand, meningkatkan kondusitas iklim hubungan industrial, yang dapat ditempuh dengan berbagai cara.
Misalnya menerapkan upah yang adil bagi pekerja dan pengusaha, jaminan sosial yang tepat fungsi, penguatan dialog sosial bipartit, dan penegakkan pengawasan ketenagakerjaan.
"Kami juga harus terus mendorong program-program perluasan kesempatan kerja, seperti wirusaha mandiri, program penempatan tenaga kerja dan program layanan informasi pasar kerja," kata Menaker Ida saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi 2022 di Jakarta, Selasa (15/3).
Menaker Ida menyampaikan untuk mengakselerasi dan mengintegrasikan seluruh upaya penurunan tingkat pengangguran dan implementasi 9 Lompatan Kemnaker, tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah pusat.
"Kami percaya pelaksanaan program ketengakerjaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, sangat memerlukan dukungan, sinergi, kolaborasi dan peran aktif bapak atau ibu di daerah," katanya.
Menaker Ida Fauziyah menyiapkan sejumlah program terkait komitmen Kemnaker menurunkan tingkat pengangguran pada tahun ini
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker