Komjak Puji Langkah Kejati Jatim Jerat La Nyalla
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kejaksaan turut memantau penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kamar Dagang dan Industri Jatim (Kadin) yang menjerat La Nyalla Mattalitti. Terlebih, kasus dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim saat menggelar pada initial public offering (IPO) itu sudah jadi perhatian luas.
"Komisi Kejaksaan RI memberikan perhatian khusus terhadap kasus La Nyalla Mattalitti. Karena kami menerima tidak kurang dari 50 pengaduan dari masyarakat Jawa Timur terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan La Nyalla Mattalitti," kata Ketua Komjak, Soemarno, Selasa (29/3).
Menurutnya, masyarakat mengharapkan Kejati Jatim agar bersikap tegas dan konsisten dalam penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nyalla. Karenanya, Komjak pun mengapresiasi langkah Kejati Jatim menjerat ketua umum PSSI itu.
"Kami memberikan apresisasi kepada jajaran Kejati Jatim yang telah memberikan kepastian sekaligus harapan terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jawa Timur," ungkap Soemarno.
Komjak, kata dia, senantiasa mendukung Kejati Jatim mendayagunakan semua instrumen hukum yang ada dalam rangka memperlancar proses penanganan perkara ini. "Termasuk dalam pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai tugas dan kewenangan maka Komjak akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum kasus itu. Menurut Soemarno, penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten, profesional dan bertanggung jawab akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan. "Ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua orang," jelasnya.
Di sisi lain Soemarno menyesalkan terjadinya tindakan anarkistis terhadap rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang diduga melibatkan organisasi kemasyarakatan tertentu. Menurutnya, tindakan anarkistis yang diduga untuk menentang penetapan Nyalla sebagai tersangka itu bisa digolongkan bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Karenanya, Komjak senantiasa mendorong masyarakat berpartisipasi mendukung kejaksaan dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Serta melakukan perlawanan bersama terhadap upaya-upaya yang dapat menghambat proses pemberantasan korupsi," pungkasnya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate