Komjak Sebut Revisi UU Kejaksaan Mengakomodasi Dinamika Masyarakat

DPR tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam revisi UU itu menuai kritik. Beberapa poin di antaranya yakni penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.
Kemudian, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan, hingga penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang. (dil/jpnn)
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan penting dan mendesak
Redaktur & Reporter : Adil
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
- Kewenangan Berlebihan Jaksa di UU dan RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya