Komjak Siap Ambil Alih Kasus DPRD Kaltim
Selasa, 28 Juli 2009 – 19:43 WIB
Sampai tingkat kasasi ketiganya terbukti bersalah dan dihukum masing-masing percobaan selama satu tahun, karena bersama anggota lain ditengarai melakukan penyimpangan dana penunjang kegiatan DPRD 2000-2003 sebesar Rp 96,4 miliar. JAM Pidana Khusus Marwan Effendy sempat mengatakan, SP3 dilakukan dengan pertimbangan PP No 10 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan Anggota DPRD, yang juga dijadikan salah satu dasar tuduhan korupsi, telah dianulir MA. Ini terbukti, MA membebaskan puluhan anggota DPRD Padang, Sumatera Barat dengan tuduhan serupa di Kaltim. (pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini belum menanggapi surat Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait kebijakan menghentikan penyidikan (SP3) kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel