Komjak Siapkan Sanksi Lebih Berat
Para Jaksa yang Terlibat Kasus Suap Urip
Rabu, 24 Desember 2008 – 06:21 WIB
JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak sependapat dengan sanksi ringan terhadap sejumlah jaksa yang terseret kasus suap USD 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin kepada Urip Tri Gunawan. Lembaga itu akan mengeluarkan rekomendasi hukuman yang berbeda dengan yang dijatuhkan jaksa agung. ’’Kelihatannya keputusannya tidak sama. Tentu mereka harus memperoleh sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Komisioner Komjak Maria Ulfa Rombot di kantornya, Selasa (23/12). Kemas mendapat sanksi berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan karena melakukan pembicaraan dengan Ayin tentang pelaksanaan konferensi pers kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Salim mendapat teguran tertulis karena menerima Ayin. Sanksi serupa juga diterima Joko yang menerima Ayin dan mengantarkan ke atasannya, Kemas. Sementara Untung Udji yang terlibat pembicaraan tentang rencana penangkapan Ayin tidak mendapat hukuman karena sudah mengundurkan diri saat pemeriksaan.
Namun, dia masih enggan membocorkan rekomendasi sanksi dari Komjak. Menurut Maria Ulfa, pihaknya harus terlebih dahulu menerima rencana hukuman disiplin (RHD) dari kejaksaan. ’’Kami tidak bisa memberikan pernyataan kalau tidak ada dasarnya,’’ terangnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan Jawa Pos (23/12), Kejagung menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Urip karena terbukti menerima suap dari Ayin. Namun, sanksi lebih ringan diterima empat jaksa senior yang diduga juga terlibat. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Untung Udji Santoso, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim, dan mantan Kajari Jakarta Timur Joko Widodo.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak sependapat dengan sanksi ringan terhadap sejumlah jaksa yang terseret kasus suap USD 660 ribu dari
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong