Komjak Siapkan Sanksi Lebih Berat

Para Jaksa yang Terlibat Kasus Suap Urip

Komjak Siapkan Sanksi Lebih Berat
Komjak Siapkan Sanksi Lebih Berat
JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak sependapat dengan sanksi ringan terhadap sejumlah jaksa yang terseret kasus suap USD 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin kepada Urip Tri Gunawan. Lembaga itu akan mengeluarkan rekomendasi hukuman yang berbeda dengan yang dijatuhkan jaksa agung. ’’Kelihatannya keputusannya tidak sama. Tentu mereka harus memperoleh sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Komisioner Komjak Maria Ulfa Rombot di kantornya, Selasa (23/12).

Namun, dia masih enggan membocorkan rekomendasi sanksi dari Komjak. Menurut Maria Ulfa, pihaknya harus terlebih dahulu menerima rencana hukuman disiplin (RHD) dari kejaksaan. ’’Kami tidak bisa memberikan pernyataan kalau tidak ada dasarnya,’’ terangnya.

Seperti diberitakan Jawa Pos (23/12), Kejagung menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Urip karena terbukti menerima suap dari Ayin. Namun, sanksi lebih ringan diterima empat jaksa senior yang diduga juga terlibat. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Untung Udji Santoso, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim, dan mantan Kajari Jakarta Timur Joko Widodo.

Kemas mendapat sanksi berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan karena melakukan pembicaraan dengan Ayin tentang pelaksanaan konferensi pers kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Salim mendapat teguran tertulis karena menerima Ayin. Sanksi serupa juga diterima Joko yang menerima Ayin dan mengantarkan ke atasannya, Kemas. Sementara Untung Udji yang terlibat pembicaraan tentang rencana penangkapan Ayin tidak mendapat hukuman karena sudah mengundurkan diri saat pemeriksaan.

JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak sependapat dengan sanksi ringan terhadap sejumlah jaksa yang terseret kasus suap USD 660 ribu dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News