Komjak Siapkan Sanksi Lebih Berat
Para Jaksa yang Terlibat Kasus Suap Urip
Rabu, 24 Desember 2008 – 06:21 WIB
Maria Ulfa mengungkapkan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Komjak hanya memberikan rekomendasi. Namun, berubahnya hukuman itu juga bergantung kepada situasinya. ’’Putusannya menurut kami terlalu ringan atau ada KKN dalam pemeriksaan,’’ terangnya. Dia lantas menegaskan masih menunggu RHD dari kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Maria Ulfa juga mengungkapkan kekecewaan Komjak atas respons yang diberikan kejaksaan terhadap laporan masyarakat (lapmas) yang masuk ke Komjak. Sepanjang 2008, Komjak menerima 424 surat lapmas. Di antara jumlah itu, 251 surat diteruskan ke jaksa agung dan JAM Was.
Namun, di antara 251 surat tersebut, baru 5 surat yang diberikan tembusan sprint, 6 surat diberikan LHP (laporan hasil pemeriksaan), dan 240 surat belum ada sprint atau LHP. ”Dari data ini menunjukkan tidak ada keseriusan. Jelas kami kecewa,’’ kata Maria.
Di tampat terpisah, Wakil Ketua Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko juga menyorot kinerja KPK selama 2008. Terutama penanganan kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum, termasuk kejaksaan. Menurut Danang, selama setahun ini KPK menangani 86 kasus korupsi. Tapi, jarang sekali ada yang menyangkut perilaku aparat penegak hukum.
JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak sependapat dengan sanksi ringan terhadap sejumlah jaksa yang terseret kasus suap USD 660 ribu dari
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah