Komjak Siapkan Sanksi Lebih Berat
Para Jaksa yang Terlibat Kasus Suap Urip
Rabu, 24 Desember 2008 – 06:21 WIB
Selama setahun ini hanya seorang aparat penegak hukum yang masuk jerat KPK, yakni Urip Tri Gunawan. ’’Ini ada apa. Hanya satu selama setahun yang ditangani,’’ jelasnya. Sejauh ini belum ada polisi atau hakim yang masuk perangkap komisi.
Bandingkan saja dengan eksekutif, termasuk bupati, wali kota, dan pejabat eselon 1 lain yang mencapai 51 orang. Danang menambahkan, penanganan anggota DPR yang cukup menyita perhatian ternyata juga hanya delapan orang. Di antara kasus itu, mayoritas adalah skandal pengadaan barang dan jasa yang pembuktiannya relatif mudah. ’’Jarang sekali pengungkapan kasus korupsi yang sulit. Ini sangat kami tunggu,’’ terangnya.
Ketua KPK Antasari Azhar mengakui, penanganan KPK terhadap tindak pidana korupsi tidak berdasarkan jenis profesi. ’’Kami tidak pernah menargetkan berapa menjaring aparat penegak hukum dalam setahun,’’ ujarnya. Yang terpenting, kata Antasari, penindakan dilakukan saat ada indikasi tindak pidana. ’’Begitu tercium tindak pidana, kami turun,’’ ucapnya. (fal/git/agm)
JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak sependapat dengan sanksi ringan terhadap sejumlah jaksa yang terseret kasus suap USD 660 ribu dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah