Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3

Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3
Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) siap memeriksa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai.

Karena menurut Ketua Komjak, Halius Husein, alasan penerbitan SP3 terkait perkara pembangunan jalan pemukiman yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) APBD Sumut Tahun 2007, senilai Rp 4,9 miliar dan APBD  Binjai tahun 2008 senilai Rp 13,4 miliar, tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Apalagi dalam kasus ini kejaksaan sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka, di mana salah seorang di antaranya mantan Kepala Dinas PU, Masriani yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan adik kandung dari mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri.

"Mengeluarkan SP3 hanya dengan alasan penyidik tidak sanggup menghitung ketebalan aspal karena sudah ditimpa dengan pengaspalan yang baru, saya kira adalah alasan yang sangat tidak profesional dan jaksa tidak mendudukkan perkara secara profesional," ujar Halius di Jakarta, Minggu (29/9).

Dalam penanganan sebuah perkara kata Halius, penyidik dapat menggali sejumlah elemen untuk menemukan alat bukti. Sehingga kalau satu elemen menemukan jalan buntu, penyidik dapat menelusuri elemen lainnya.

"Alat bukti kan tidak hanya satu. Jaksa seharusnya terlebih dahulu menggali bukti-bukti yang lain yang mendukung dalam perkara ini," katanya.

Sebagai contoh, untuk mengetahui seberapa tebal sebenarnya pengaspalan yang dilakukan, tim penyidik menurut Halius, dapat menghimpun keterangan sejumlah saksi. Mulai dari kontraktor, pekerja, konsultan dan berbagai pihak lain.

"Jadi Komjak tidak dapat membenarkan alasan SP3 dikeluarkan kalau benar hanya berpegang pada alasan penyidik tidak mampu mengukur ketebalan aspal. Karena masih banyak langkah lain yang dapat ditempuh untuk mengetahuinya, sehingga dapat dihitung apakah dalam pengerjaan proyek tersebut telah mengakibatkan  kerugian negara," katanya.

JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) siap memeriksa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News