Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3

Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3
Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3

Untuk itu menanggapi kasus ini, Komjak meminta jaksa penyidik perlu segera melihat kembali bukti-bukti objektif yang ada. Langkah tersebut sangat diperlukan  demi menjaga profesionalime profesi penyidik, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus meningkat terhadap aparat penegak hukum. Apalagi dalam kasus ini diduga sampai merugikan negara.

"Kalau ada laporan pengaduan, Komjak juga dapat memeriksa kasus ini sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada. Apakah benar ada dugaan ketidak profesionalan penyidik dalam menanganinya. Demikian juga terhadap dikeluarkannya SP3, kita akan cek apakah sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Jadi akan kita telusuri," katanya.

Menurut Halius, apa yang akan dilakukan Komjak jika nantinya ada pihak yang memberi pengaduan, semata-mata murni demi kepentingan hukum. Apalagi melihat dalam kasus ini untuk sementara patut diduga ada keganjilan.

Langkah lain, lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pihak-pihak lain kata Halius, juga dapat menempuh proses hukum dengan mengajukan pra-peradilan terhadap langkah kejaksaan yang menerbitkan SP-3.

"Tapi bagi saya terutama kalau alasan diterbitkannya SP3 sebab penyidik tidak mampu mengukur ketebalan aspal karena telah ditimpa pengaspalan yang baru, tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Alasan penerbitan SP3 ini diketahui sebagaimana dikemukakan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Kurniawan SH, beberapa hari lalu.

Menurutnya, dalam proyek pengerasan jalan pada tahun anggaran 2007-2008 telah terjadi penimpaan aspal baru dari anggaran yang lain. Sehingga ukuran ketebalan tidak dapat ditaksir lagi.

Sementara itu Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama, mengatakan  SP3 terhadap para tersangka dikeluarkan dalam dua tahap. Yaitu pada bulan April dan Mei 2013. Namun ketika disinggung mengenai nama-nama yang akan di SP3, Chandra enggan menyebutkan.

JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) siap memeriksa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News