Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3

Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3
Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3

"Alasan dikeluarkannya SP3 karena audit yang dikeluarkan BPK RI  pada tahun 2010 silam, dengan hasil kerugian negera Rp 2,5 miliar, tidak dapat dibuktikan pihak penyidik,” katanya.

Alasannya, bukti kerugian negara berobjek pada ketebalan aspal, membutuhkan alat khusus dan pihaknya tidak memiliki alat itu. Karena itu pula Kejatisu tidak mampu melakukan penelusuran, meski pun sudah mendapat data dari BPK RI.

Dalam kasus ini Kejatisu sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka. Di mana 12 orang di antaranya barasal dari pihak rekanan, kemudian kuasa pengguna anggaran (KPA), dan  mantan Kadis PU Binjai, Masriani.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) siap memeriksa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News