Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3
Senin, 30 September 2013 – 03:04 WIB

Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3
"Alasan dikeluarkannya SP3 karena audit yang dikeluarkan BPK RI pada tahun 2010 silam, dengan hasil kerugian negera Rp 2,5 miliar, tidak dapat dibuktikan pihak penyidik,” katanya.
Alasannya, bukti kerugian negara berobjek pada ketebalan aspal, membutuhkan alat khusus dan pihaknya tidak memiliki alat itu. Karena itu pula Kejatisu tidak mampu melakukan penelusuran, meski pun sudah mendapat data dari BPK RI.
Dalam kasus ini Kejatisu sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka. Di mana 12 orang di antaranya barasal dari pihak rekanan, kemudian kuasa pengguna anggaran (KPA), dan mantan Kadis PU Binjai, Masriani.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) siap memeriksa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Perbaiki Jalan Lobak yang Amblas, Rekayasa Lalin Diberlakukan Begini
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Bupati Indramayu Lucky Hakim Beri Klarifikasi soal Perjalanan Kerja ke Jepang
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Nelayan Terjatuh & Hilang di Perairan Karangbubu Bangka, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian