Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3
Senin, 30 September 2013 – 03:04 WIB
"Alasan dikeluarkannya SP3 karena audit yang dikeluarkan BPK RI pada tahun 2010 silam, dengan hasil kerugian negera Rp 2,5 miliar, tidak dapat dibuktikan pihak penyidik,” katanya.
Alasannya, bukti kerugian negara berobjek pada ketebalan aspal, membutuhkan alat khusus dan pihaknya tidak memiliki alat itu. Karena itu pula Kejatisu tidak mampu melakukan penelusuran, meski pun sudah mendapat data dari BPK RI.
Dalam kasus ini Kejatisu sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka. Di mana 12 orang di antaranya barasal dari pihak rekanan, kemudian kuasa pengguna anggaran (KPA), dan mantan Kadis PU Binjai, Masriani.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) siap memeriksa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding