Komjak: Tidak Bisa Ukur Ketebalan Aspal Bukan Alasan Terbitkan SP3
Senin, 30 September 2013 – 03:04 WIB
"Alasan dikeluarkannya SP3 karena audit yang dikeluarkan BPK RI pada tahun 2010 silam, dengan hasil kerugian negera Rp 2,5 miliar, tidak dapat dibuktikan pihak penyidik,” katanya.
Alasannya, bukti kerugian negara berobjek pada ketebalan aspal, membutuhkan alat khusus dan pihaknya tidak memiliki alat itu. Karena itu pula Kejatisu tidak mampu melakukan penelusuran, meski pun sudah mendapat data dari BPK RI.
Dalam kasus ini Kejatisu sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka. Di mana 12 orang di antaranya barasal dari pihak rekanan, kemudian kuasa pengguna anggaran (KPA), dan mantan Kadis PU Binjai, Masriani.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) siap memeriksa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi