Komjak Usut Kasus Jaksa Jadikan Korban Kekerasan Terdakwa

Komjak Usut Kasus Jaksa Jadikan Korban Kekerasan Terdakwa
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan akan memeriksa jaksa yang menetapkan WW, korban kasus dugaan penganiayaan menjadi terdakwa.

"Langkah pertama, kami akan minta penjelasan dulu tentang penanganan kasus ini sejak awal, bagaimana penerapan teknis SOP pedoman yang dilakukan," kata Barita kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Sebagaimana diketahui, WW yang menjadi korban dugaan penganiayaan justru jadi terdakwa oleh jaksa yang menangani perkara tersebut.

Barita memastikan akan mendalami penanganan perkara terhadap korban penganiayaan yang justru ditetapkan tersangka hingga menjadi terdakwa. Korban juga diimbau melaporkan kasus itu ke Komjak.

"Kalau ada pelanggaran sesuai tugas komisi, tentu kami akan keluarkan rekomendasi. Jadi kita teliti dulu penanganan kasusnya" ujar dia.

Kasus tersebut berawal saat seorang warga Tangerang berinisial WW mengalami pengeroyokan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB pada 22 Oktober 2020. Pelaku adalah pasangan suami istri berinisial L dan AO.

Pemuda tersebut diketahui dilempari gembok dan mengenai badan. Akibatnya, WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi sebelah kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.

Berselang dua hari setelah kejadian, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua di wilayah Kabupaten Tangerang atas perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan akan memeriksa jaksa yang menetapkan WW, korban kasus dugaan penganiayaan menjadi terdakwa

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News