Komjak Usut Kasus Jaksa Jadikan Korban Kekerasan Terdakwa

Komjak Usut Kasus Jaksa Jadikan Korban Kekerasan Terdakwa
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Kemudian, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan nomor :LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.

Laporan L dan AO berjalan mulus hingga membuat WW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. WW disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan. Selain itu, ia juga dimintai ganti rugi Rp 20 miliar. (ant/dil/jpnn)

 

 

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan akan memeriksa jaksa yang menetapkan WW, korban kasus dugaan penganiayaan menjadi terdakwa


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News