Komjak Usut Kasus Jaksa Jadikan Korban Kekerasan Terdakwa
Senin, 06 Desember 2021 – 23:59 WIB
![Komjak Usut Kasus Jaksa Jadikan Korban Kekerasan Terdakwa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/22/ilustrasi-palu-hakim-antara-fotowidodo-s-jusuf-lyflw-y6cf.jpg)
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Kemudian, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan nomor :LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.
Laporan L dan AO berjalan mulus hingga membuat WW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. WW disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan. Selain itu, ia juga dimintai ganti rugi Rp 20 miliar. (ant/dil/jpnn)
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan akan memeriksa jaksa yang menetapkan WW, korban kasus dugaan penganiayaan menjadi terdakwa
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian