Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa

Untuk menghindari spekulasi yang berkembang, Pujiono mendorong DPR agar membuka draf RUU KUHAP kepada publik. Menurutnya, transparansi ini penting agar pembahasan mengenai revisi KUHAP lebih objektif dan tidak didasarkan pada asumsi semata.
"Diskusi keilmuan harus dibuka seluas-luasnya. Selama ini, yang kita bahas hanyalah kemungkinan-kemungkinan, padahal drafnya belum tersedia. Kami mendorong Komisi III DPR untuk membuka draf tersebut agar dapat didiskusikan oleh wartawan, aktivis, dan akademisi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa KUHAP yang direvisi harus mampu menjamin efektivitas pelaksanaan KUHP dalam jangka panjang.
"Ini bukan hanya untuk kepentingan kita dalam satu atau dua tahun ke depan, tetapi juga untuk anak cucu kita. KUHAP harus bisa memastikan KUHP berjalan dengan baik," pungkasnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KUHAP yang direvisi harus mampu menjamin efektivitas pelaksanaan KUHP dalam jangka panjang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi