Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa

Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
Ketua Komjak Pujiono Suwadi dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi", yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (8/3). Foto: Iwakum

Untuk menghindari spekulasi yang berkembang, Pujiono mendorong DPR agar membuka draf RUU KUHAP kepada publik. Menurutnya, transparansi ini penting agar pembahasan mengenai revisi KUHAP lebih objektif dan tidak didasarkan pada asumsi semata.

"Diskusi keilmuan harus dibuka seluas-luasnya. Selama ini, yang kita bahas hanyalah kemungkinan-kemungkinan, padahal drafnya belum tersedia. Kami mendorong Komisi III DPR untuk membuka draf tersebut agar dapat didiskusikan oleh wartawan, aktivis, dan akademisi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa KUHAP yang direvisi harus mampu menjamin efektivitas pelaksanaan KUHP dalam jangka panjang.

"Ini bukan hanya untuk kepentingan kita dalam satu atau dua tahun ke depan, tetapi juga untuk anak cucu kita. KUHAP harus bisa memastikan KUHP berjalan dengan baik," pungkasnya. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KUHAP yang direvisi harus mampu menjamin efektivitas pelaksanaan KUHP dalam jangka panjang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News