Komjen Agung Belum Periksa 3 Kapolda yang Diduga Membantu Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan saat ini tiga kepala kepolisian daerah (kapolda) yang diduga membantu Ferdy Sambo menghalangi penyidikan kasus Brigadir J belum diperiksa.
Dedi mengaku sudah mengkonfirmasi kepada Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto soal tiga kapolda tersebut.
"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Itsus. Sampai saat ini Itsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu (7/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini penyidik bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.
Tim menerima informasi terkait dengan tiga kapolda, dan informasi tersebut didengarkan tetapi tidak berdasarkan asumsi.
"Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tim jaksa penuntut mengembalikan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J untuk dilengkapi oleh penyidik. Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman, perbaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Tim Itwasum Polri belum memeriksa tiga kapolda yang disebut sudah membantu Irjen Ferdy Sambo dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Kapolri Pimpin Sertijab, Puluhan Jenderal Resmi Naik Pangkat