Komjen Agung Belum Periksa 3 Kapolda yang Diduga Membantu Ferdy Sambo

"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," katanya.
Selain kasus 340, penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber juga fokus pada pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila dari penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21. Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," katanya.
Tiga kapolda diduga ikut dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo. Ketiganya adalah Irjen FI, Irjen NA, dan Irjen PP.
Salah satunya bahkan sempat terekam bertemu dan memeluk Ferdy Sambo. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim Itwasum Polri belum memeriksa tiga kapolda yang disebut sudah membantu Irjen Ferdy Sambo dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komjen Dedi: Masuk Akpol Hanya Bisa Pakai Jalur Reguler, Tak Ada Rekpro & Kuota Khusus
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Irwasum & Kompolnas Bahas Kerja Sama & Penguatan Pengawasan Internal Polri
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi