Komjen Agung Ungkap Informasi Intelijen di Balik Sulitnya Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J

Komjen Agung Ungkap Informasi Intelijen di Balik Sulitnya Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sekaligus Ketua Timsus Polri. Foto: Dok Humas Polri

"Yang melakukan pelanggaran 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga pati (perwira tinggi) di tempatkan di Mako Brimob Polri," ujar Agung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerinci kesebelas polisi yang ditahan di tempat khusus itu, yakni satu bintang dua (irjen), dua orang bintang dua (brigjen), dua kombes, tiga AKBP, dua kompol, dan satu AKP.

"Kemungkinan bisa bertambah," kata mantan Kabaresrim Polri itu.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasall 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Ketua timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap informasi intelijen di balik pengungkapan kasus Brigadir J.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News