Komjen Agus Andrianto: 1.052 Polsek Sudah Tak Lakukan Penyidikan
Selasa, 19 April 2022 – 15:55 WIB
Agus menekankan tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
"Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Adapun tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Kemudian pidana yang berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan saat ini sudah ada 1.052 polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
- Orang Kepercayaan Kapolri Ini Terpilih Jadi Ajudan Prabowo
- Ace Hasan Siapkan Pendidikan TNI-Polri Menuju Indonesia Emas 2045
- Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri
- Komposisi Menteri dan Wamen Prabowo: TNI 9 dan Polri 5
- Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik