Komjen Agus Andrianto: 1.052 Polsek Sudah Tak Lakukan Penyidikan
Selasa, 19 April 2022 – 15:55 WIB

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com
Agus menekankan tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
"Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Adapun tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Kemudian pidana yang berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan saat ini sudah ada 1.052 polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI