Komjen Agus Andrianto, Calon Kapolri yang Pernah Tangani Kasus Ahok
Setelah proses pengusutan yang cukup panjang, Ahok ditetapkan tersangka. Dia dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah menjabat Dirpidum Bareskrim Polri, Agus kemudian dipercaya mengemban sebagai Wakapolda Sumatera Utara.
Awal-awal kariernya, memang banyak pula dihabiskan di Sumut. Misalnya, menjabat Pamapta Polres Dairi, Kapolsek Sumbul, Kapolsek Parapat, Kapolsek Percut Seituan, hingga Kasat Serse Polretabes Medan. Ia juga pernah menjabat sebagai Dirreskrim Polda Sumatera Utara.
Sejumlah jabatan strategis lain juga pernah diemban Agus Andrianto. Antara lain, Kapolres Tangerang, Kapolres Metro Tangerang.
Agus pun pernah menjabat Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Dirtipidum Bareskrim Polri, Wakapolda Sumut, Kapolda Sumut Kabaharkam Polri.
Agus dipercaya Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.
Tugas Agus memastikan para Kasatgas 1-6, Kapusdalops, Kasetops, Kaposko, Kaminops, dan Kasubsatgas Opspus Kontinjensi membuat rencana kegiatan operasi pandemi Covid-19.
Sebelumnya Ketua Kompolnas Mahfud MD mengaku sudah menyetor lima nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang pensiun Februari 2021 kepada Presiden Jokowi.
Calon Kapolri Komjen Agus Andrianto pernah menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir