Komjen Agus: Kami Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Tersangka
Jumat, 22 Oktober 2021 – 21:16 WIB
“Pinjol ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya tindakan mereka adalah ilegal sehingga ini perlu kami tindak,” tutur Agus. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri memastikan sangat serius dalam menindak kasus pinjol ilegal. Sejauh ini sudah ada 13 kasus dan 57 tersangka ditangkap.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
- Aplikasi Klik Kami, Solusi Pinjaman Online dengan Proses Transparan
- Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal