Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Polda NTB untuk menghentikan kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal.
Menurut Agus, penyetopan kasus ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama," kata Agus kepada JPNN.com, Jumat (15/4).
Jenderal bintang tiga itu berharap pengusutan kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Itu jadi pedoman kami," tegas mantan Kabaharkam Polri itu.
Alumnus Akpol 1989 itu mengatakan dirinya juga sudah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto untuk menggandeng kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama guna menentukan layak tidak korban begal itu diproses hukum.
Menurut Agus, legitimasi masyarakat diperlukan agar tidak mencederai rasa keadilan.
"Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat mencederai rasa keadilan. Untuk apa ditegakkan," tegas Agus.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka gegara membunuh dua pelaku begal dihentikan.
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- Sudah Punya 2 Anak, Oknum Polisi Hamili Wanita Selingkuhan, Tak Mau Tanggung Jawab
- Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri
- Seorang Polisi di NTB yang Perkosa Anak Kandung Jadi Tersangka
- Dinilai Tegas, Visioner dan Solutif, Dirreskrimsus Polda NTB Raih Penghargaan