Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka
Jumat, 15 April 2022 – 19:00 WIB

Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com
Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal menjadi tersangka karea telah menghilangkan nyawa penyerangnya.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).
Korban begal dalam kasus ini Amaq Santi adalah pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Adapun terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan Amaq, berinisial OWP dan PE.(cr3/jpnn)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka gegara membunuh dua pelaku begal dihentikan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?