Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka
Jumat, 15 April 2022 – 19:00 WIB
Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal menjadi tersangka karea telah menghilangkan nyawa penyerangnya.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).
Korban begal dalam kasus ini Amaq Santi adalah pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Adapun terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan Amaq, berinisial OWP dan PE.(cr3/jpnn)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka gegara membunuh dua pelaku begal dihentikan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- Sudah Punya 2 Anak, Oknum Polisi Hamili Wanita Selingkuhan, Tak Mau Tanggung Jawab
- Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri
- Seorang Polisi di NTB yang Perkosa Anak Kandung Jadi Tersangka
- Dinilai Tegas, Visioner dan Solutif, Dirreskrimsus Polda NTB Raih Penghargaan