Komjen Agus Sebaiknya Tidak Ikut Menangani Kasus Ismail Bolong

Komjen Agus Sebaiknya Tidak Ikut Menangani Kasus Ismail Bolong
Kriminolog dari Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala. Foto/dok: Andika Kurniawan/JPNN.com

"Ketiga tersangka, yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/12) lalu.(fat/jpnn)

Kriminolog Prof Adrianus Meliala menilai Komjen Agus sebaiknya 'diparkir' dahulu agar tidak ikut menangani kasus tambang ilegal Ismail Bolong.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News