Komjen Agus Temui Kejagung Bahas Status Tersangka Nurhayati, Ini Hasilnya

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas soal status tersangka Nurhayati, terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Cirebon, Jawa Barat.
“Tadi malam saya bertemu dengan Jamdpidsus dan Jampidum membahas masalah P21 Nurhayati,” kata Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (28/2).
Menurut Agus, Kejagung bakal melakukan pemeriksaan di Kejari Cirebon, sebab penetapan tersangka Nurhayati dari Polres Cirebon atas petunjuk dari jaksa penuntut umum.
“Beliau-beliau (Jampidsus dan Jampidum) sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim,” ujar Agus.
Jenderal bintang tiga ini menerangkan bahwa hasil pemerikaan Kejagung nantinya akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk memohon melimpahkan perkara ke Kejati Jawa Barat.
Tujuan pelimpahan itu untuk dihentikan penuntutan karena bukti tidak cukup bukti atau dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
“Nanti kami akan pertimbangkan (terbitkan SP3) bila memang jelas akan dihentikan penuntutannya untuk tahap dua Nurhayati,” kata Agus.
Diketahui bahwa Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Nurhayati dan melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 Februari.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut penetapan tersangka Nurhayati bakal ditindaklanjuti Kejagung dengan memeriksa Kejari Cirebon. Nantinya dari Kejagung akan membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Nurhayati.
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun