Komjen Agus Temui Kejagung Bahas Status Tersangka Nurhayati, Ini Hasilnya
Senin, 28 Februari 2022 – 18:53 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara, memutuskan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan jaksa terkait status tersangka Nurhayati.
Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Mahfud MD Beri Kabar Terbaru soal Nurhayati, Tak Perlu ke Kantor
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut penetapan tersangka Nurhayati bakal ditindaklanjuti Kejagung dengan memeriksa Kejari Cirebon. Nantinya dari Kejagung akan membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Nurhayati.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan