Komjen Agus Temui Kejagung Bahas Status Tersangka Nurhayati, Ini Hasilnya
Senin, 28 Februari 2022 – 18:53 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara, memutuskan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan jaksa terkait status tersangka Nurhayati.
Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Mahfud MD Beri Kabar Terbaru soal Nurhayati, Tak Perlu ke Kantor
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut penetapan tersangka Nurhayati bakal ditindaklanjuti Kejagung dengan memeriksa Kejari Cirebon. Nantinya dari Kejagung akan membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Nurhayati.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory