Komjen Agus Ungkap Kasus Kebocoran Putusan MK Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menaikkan status hukum terhadap laporan polisi terkait kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu. Dalam kasus itu, Denny Indrayana sebagai pihak terlapor.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," ujar Agus di Jakarta, Senin (26/6).
Menurut calon Wakapolri itu, penanganan laporan tersebut masih berproses. Terkait dengan adanya beberapa unjuk rasa di sejumlah lokasi terkait kasus itu juga sedang didalami oleh pihaknya apakah masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak.
"Kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak? Nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi, masih berproses," ujarnya.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan secepatnya pihaknya akan meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait dengan kasus tersebut.
Dia menilai kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga pihaknya memerintah langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.
"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," kata Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada Rabu (31/5) terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Komjen Agus mengatakan pihaknya secepatnya meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait dengan kasus tersebut.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kasus Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Lemkapi Minta Polisi Bergerak