Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan investasi ilegal melalui berbagai platform.
Kasus itu juga sudah diungkap oleh Bareskrim Polri dengan menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Menurut Agus, kedua tersangka itu menggunakan modus yang sama, yakni penipuan investasi ilegal melalui binary option atau opsi biner.
"Munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan ragam model kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (10/3).
Jenderal bintang tiga itu menuturkan modus pertama, yakni dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan.
Biasanya para penyedia jasa tersebut menawarkan pengelolaan investasi untuk beragam komoditi seperti properti, saham, trading, dan lainnya.
Namun, pada kenyatannya pengelolaan dana investasi tersebut dilakukan secara ilegal dan fiktif.
Kedua, terdapat juga sejumlah kasus penggelapan dana nasabah investasi yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap modus yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya