Komjen Agus Ungkap Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Parah!
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap fakta mengejutkan seputar peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Komjen Agus menyebut sebelum penembakan terjadi, Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
"(Keberadaan Putri, red) ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
Jenderal bintang tiga itu menyebut Putri Candrawathi yang mengajak Brigadir Yosua, Bripka RR, Bharada E, dan KM ke lokasi kejadian.
"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo, red)," tutur Komjen Agus Andrianto.
Putri Candrawathi juga disebut bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada RE, Bripka RR, dan KM agar menutup mulut mengenai aksi penembakan itu.
Konon, Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar, sementara Bripka RR dan KM masing-masing Rp 500 juta.
Komjen Agus Andrianto mengungkap fakta mengejutkan seputar peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara