Komjen Arief Sidak Petugas di Pos Pengendalian PPKM Darurat Bundaran Waru

"Makanya pola yang dilakukan dengan cara seperti ini, karena kalau sudah terpapar bisa menularkan kepada orang lain," ucapnya.
Dalam penerapan PPKM Darurat, katanya, apabila petugas menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, mereka akan diberikan peringatan lisan dan tertulis.
Namun ketika ada warga yang masih membandel, maka pelanggar itu akan diberikan sanksi administratif berupa denda.
Dia mencontohkan, bila pengusaha restoran masih menyediakan fasilitas makan di tempat untuk konsumen, maka pengusahanya yang bakal kena sanksi.
"Nanti bukan pengunjungnya (yang disanksi,red), tetapi pengusaha rumah makan akan diberikan tindakan tegas. Ini untuk melindungi masyarakat. Jadi, perlu kesadaran semuanya," pungkas Arief. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komjen Arief Sulistyanto mengajak masyarakat memahami kebijakan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah
- JCI East Java Dorong Pengusaha Muda Aktif Mengembangkan Diri
- Cegah Kasus Kesehatan Mental Lewat Platform Heroremaja Besutan Yayasan Plato
- Tingkatkan Edukasi Kesuburan, Komunitas Menuju Dua Garis Gelar Fertility Bootcamp