Komjen Arief Sidak Petugas di Pos Pengendalian PPKM Darurat Bundaran Waru

"Makanya pola yang dilakukan dengan cara seperti ini, karena kalau sudah terpapar bisa menularkan kepada orang lain," ucapnya.
Dalam penerapan PPKM Darurat, katanya, apabila petugas menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, mereka akan diberikan peringatan lisan dan tertulis.
Namun ketika ada warga yang masih membandel, maka pelanggar itu akan diberikan sanksi administratif berupa denda.
Dia mencontohkan, bila pengusaha restoran masih menyediakan fasilitas makan di tempat untuk konsumen, maka pengusahanya yang bakal kena sanksi.
"Nanti bukan pengunjungnya (yang disanksi,red), tetapi pengusaha rumah makan akan diberikan tindakan tegas. Ini untuk melindungi masyarakat. Jadi, perlu kesadaran semuanya," pungkas Arief. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komjen Arief Sulistyanto mengajak masyarakat memahami kebijakan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP