Komjen Boy Rafli: KKB Sudah Merupakan Bagian Kejahatan Terorisme

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme.
Oleh karena itu, Komjen Boy Rafli meminta aparat penegak hukum tidak ragu-ragu menggunakan hukum terkait terorisme dalam menindak angggota KKB.
Jenderal bintang tiga itu meminta aparat penegak hukum tak ragu, karena Indonesia sudah memiliki landasan dalam menindak, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"KKB itu sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme," kata Kepala Komjen Boy Rafli Amar seusai melakukan kerja sama pencegahan terorisme dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Pemuda Panca Marga di Jakarta, Jumat (24/2).
Menurut Boy, saat ini lembaga yang dipimpinnya terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Papua terkait penanganan KKB.
Selain itu, BNPT juga memiliki sejumlah program yang digunakan dalam menciptakan kedamaian di Papua.
Program tersebut, yakni Duta Damai, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme, yang melibatkan langsung anak-anak Papua.
“Kami terus menyelenggarakan program pencegahan itu dengan mengedepankan para pemuda dan pemudi di Papua," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 tersebut.
Komjen Boy Rafli Amar menegaskan KKB sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme. Aparat TNI dan Polri jangan ragu untuk menindak KKB.
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Terungkap Alur Penyelundupan Senjata Produksi Pindad Oleh Eks TNI AD untuk KKB
- KKB Memodali Mantan Anggota TNI Rp 1,3 Miliar untuk Beli Senjata dan Amunisi
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Satgas Damai Cartenz Buru Komandan KKB yang Kabur dari Lapas Wamena