Komjen Budi Gunawan Tak Akan Mundur
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arief Nasution mendesak Presiden Joko Widodo segera melantik kliennya sebagai Kepala Kepolisian Repuplik Indonesia (Kapolri).
Razman juga menegaskan Budi Gunawan tidak akan mengundurkan diri meski sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
"Terhadap Pak Budi Gunawan, tidak diatur dalam UU. Apalagi kami merasa klien kami tidak masalah. Rekeningnya dianggap wajar tahun 2010 saat dia masih irjen, bintang dua," tutur Razman, Selasa (27/1).
Razman menganggap perlu kembali menyatakan hal ini, sebab muncul banyak desakan agar calon Kapolri terpilih tersebut mengundurkan diri, usai Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, mengajukan pengunduran diri.
"Dia (Komjen BG) secara de jure sebagai Kapolri. Di samping tidak ada ada uturan (yang mengharuskan mundur), kita minta segera Presiden segera melantik (Komjen BG)," jelasnya.
Razman mengingatkan, Komjen Budi Gunawan sudah melalui semua tahapan menuju Tri Brata 1. Mulai dari pengajuan empat nama Kompolnas ke Presiden. Lalu Presiden menyeleksi, memilih Komjen Budi Gunawan dan menyerahkannya ke DPR untuk menjalani fit and proper test.
"Pak Budi Gunawan sudah menjalani fit and proper test dan sudah (disetujui) Paripurna DPR," ungkapnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi juga bisa dimakzulkan kalau tidak melantik Komjen Budi Gunawan. "Saya selalu koordinasi dengan pakar hukum tata negara, Misalnya Pak Margarito Kamis. Bahwa kalau Pak Jokowi tidak melantik, itu dia bisa di-impeach. Karena tidak menindaklanjuti keputusan DPR, yang sebelumnya ia sendiri yang meminta," ungkapnya.
JAKARTA - Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arief Nasution mendesak Presiden Joko Widodo segera melantik kliennya sebagai Kepala Kepolisian Repuplik
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes