Komjen Budi Kalahkan KPK di Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri enggan berkomentar terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan BG kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Kan hari ini belum selesai, tanyakan ke kuasa hukum BG. Belum tahu keputusannya, masih menunggu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Senin (16/2).
Yang jelas, kata dia, Polri hanya menyiapkan pengamanan jalannya persidangan. Termasuk memberikan bantuan hukum melalui Divisi Hukum Polri.
"Kita hanya menyiapkan pengamanan kemudian kuasa hukum kan juga ada (dari) Kadivkum. Itu yang diberikan dari Polri," papar Rony.
Kata dia, sejak awal Polri sudah menghormti proses hukum. Polri juga sudah memberikan hak BG untuk mendapatkan bantuan hukum yang diberikan Polri melalui Divkum.
"Kita hormati (apapun) putusan, karena itu merupakan ranah penegakan hukum," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri enggan berkomentar terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional