Komjen Budi Kalahkan KPK di Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri enggan berkomentar terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan BG kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Kan hari ini belum selesai, tanyakan ke kuasa hukum BG. Belum tahu keputusannya, masih menunggu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Senin (16/2).
Yang jelas, kata dia, Polri hanya menyiapkan pengamanan jalannya persidangan. Termasuk memberikan bantuan hukum melalui Divisi Hukum Polri.
"Kita hanya menyiapkan pengamanan kemudian kuasa hukum kan juga ada (dari) Kadivkum. Itu yang diberikan dari Polri," papar Rony.
Kata dia, sejak awal Polri sudah menghormti proses hukum. Polri juga sudah memberikan hak BG untuk mendapatkan bantuan hukum yang diberikan Polri melalui Divkum.
"Kita hormati (apapun) putusan, karena itu merupakan ranah penegakan hukum," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri enggan berkomentar terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada