Komjen Gatot dkk Diberi Waktu Sebegini Untuk Sampaikan Nasib AKBP Brotoseno
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Komisi Peninjauan Kembali (PK) tengah bekerja untuk meninjau kembali putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Komisi PK memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil tinjauan kembali putusan sidang Brotoseno itu.
Komisi PK yang dipimpun Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono itu disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/6).
"Sejak dibentuk Komisi PK pada 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 Hari. Setelah itu, maka Komisi PK harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
Perwira tinggi Polri itu memastikan Korps Bhayangkara akan transparan kepada publik perihal hasil peninjauan kembali putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno.
"Apa pun putusannya akan diumumkan apakah diperberat, apakah dihilangkan atau apa pun keputusannya. Kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ujar Ramadhan.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dipercaya sebagai pimpinan sidang KKEK PK AKBP Brotoseno.
Adapun Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Tim Komisi PK.
Tim Komisi Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin Komjen Gatot Eddy Pramono memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan nasib AKBP Raden Brotoseno.
- Berita Duka, Istri Wakapolri Meninggal Dunia, Kapolri Berbelasungkawa
- Pesan Komjen Pol Gatot untuk Para Calon Jendral Peserta Sespimti Dikreg 32
- Ada Seruan untuk Seluruh Anggota Polri, BPIP: Tunjukkan Polisi yang Memiliki Hati
- Komjen Gatot: 9.700 Personel Terlibat dalam Operasi Puri Agung
- Komjen Gatot Pastikan Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali Sudah Tersusun
- Pagi Ini Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Polisi yang Merusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo