Komjen Gatot dkk Diberi Waktu Sebegini Untuk Sampaikan Nasib AKBP Brotoseno

Komjen Gatot dkk Diberi Waktu Sebegini Untuk Sampaikan Nasib AKBP Brotoseno
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Foto: Humas Polrii

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Komisi Peninjauan Kembali (PK) tengah bekerja untuk meninjau kembali putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Komisi PK memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil tinjauan kembali putusan sidang Brotoseno itu.

Komisi PK yang dipimpun Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono itu disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/6).

"Sejak dibentuk Komisi PK pada 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 Hari. Setelah itu, maka Komisi PK harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).

Perwira tinggi Polri itu memastikan Korps Bhayangkara akan transparan kepada publik perihal hasil peninjauan kembali putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno.

"Apa pun putusannya akan diumumkan apakah diperberat, apakah dihilangkan atau apa pun keputusannya. Kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ujar Ramadhan.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dipercaya sebagai pimpinan sidang KKEK PK AKBP Brotoseno.

Adapun Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Tim Komisi PK.

Tim Komisi Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin Komjen Gatot Eddy Pramono memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan nasib AKBP Raden Brotoseno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News