Komjen Gatot dkk Diberi Waktu Sebegini Untuk Sampaikan Nasib AKBP Brotoseno
Jumat, 01 Juli 2022 – 19:32 WIB
Kemudian, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada sebagai anggota. (cr3/jpnn)
Tim Komisi Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin Komjen Gatot Eddy Pramono memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan nasib AKBP Raden Brotoseno.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Istri Wakapolri Meninggal Dunia, Kapolri Berbelasungkawa
- Pesan Komjen Pol Gatot untuk Para Calon Jendral Peserta Sespimti Dikreg 32
- Ada Seruan untuk Seluruh Anggota Polri, BPIP: Tunjukkan Polisi yang Memiliki Hati
- Komjen Gatot: 9.700 Personel Terlibat dalam Operasi Puri Agung
- Komjen Gatot Pastikan Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali Sudah Tersusun
- Pagi Ini Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Polisi yang Merusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo