Komjen Golose Ungkap Bukti Peredaran Narkoba Meningkat Setelah Pandemi Covid, Jangan Kaget

Saat melakukan controlled delivery terhadap kontainer berisi sabu-sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, petugas mendapati para tersangka melakukan serah terima.
Selanjutnya, pada Jumat (2/6), BNN menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 5.726 gram dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AG dan K alias A di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya diamankan petugas saat mengendarai mobil yang di dalamnya diketahui menyimpan sabu-sabu seberat 5.726 gram. Para tersangka merupakan jaringan sindikat narkotika Riau-Madura yang masuk melalui jalur lintas Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara/jpnn)
Komjen Golose menyebutkan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh BNN RI beberapa waktu ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang