Komjen Golose Ungkap Bukti Peredaran Narkoba Meningkat Setelah Pandemi Covid, Jangan Kaget
Saat melakukan controlled delivery terhadap kontainer berisi sabu-sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, petugas mendapati para tersangka melakukan serah terima.
Selanjutnya, pada Jumat (2/6), BNN menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 5.726 gram dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AG dan K alias A di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya diamankan petugas saat mengendarai mobil yang di dalamnya diketahui menyimpan sabu-sabu seberat 5.726 gram. Para tersangka merupakan jaringan sindikat narkotika Riau-Madura yang masuk melalui jalur lintas Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara/jpnn)
Komjen Golose menyebutkan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh BNN RI beberapa waktu ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon