Komjen Oegroseno Angkat Bicara Soal Ferdy Sambo, Kedudukan Ajudan, dan Konsorsium 303

Komjen Oegroseno Angkat Bicara Soal Ferdy Sambo, Kedudukan Ajudan, dan Konsorsium 303
Menurut Oegroseno, semua anggota Bhayangkara harus berani menolak perintah atasan yang tidak sesuai hukum, karena tanggung jawab mereka adalah kepada hukum. (Foto: Koleksi pribadi)

Jangan buru-buru rekonstruksi supaya tidak menimbulkan tanda tanya. Ini kalau [menurut] saya lho ya. Soal Putri, kalau saya tidak perlu ditahan dulu.

Karena peran dia belum dibuka. Misalnya begini, saya melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan terhadap seseorang, lalu [saat itu] istri saya ada. Nah, istri ini ada di sana karena ketakutan pada suami kan bisa saja.

Pelibatan Putri ini sejauh mana? Ini belum dibuka. Kalau disebut tersangka, perannya sebagai apa? Membantu? Perlu ditinjau dahulu.

Saya tidak melihat seperti itu. Tapi katakanlah ada desakan publik, polisi jangan sampai takut sama desakan publik ya. Bekerja secara profesional saja, karena pertanggungjawabannya nanti kan di muka pengadilan. 

Setelah kasus ini mencuat, beredar dokumen di jejaring sosial yang tidak bisa diverifikasi, namun terlihat sangat detil berjudul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303', yang juga mendapat sorotan di DPR.

"Kalau kita liat bentuknya itu diagram, karena saya dulunya lawyer, itu diagram yang biasa dipakai kalau gelar perkara," kata Taufik Basari, anggota Komisi 3 dari Partai Nasdem dalam rapat bersama Kapolri di Gedung DPR, Rabu (24/08).

"Jadi timbul pertanyaan, jangan-jangan diagram itu munculnya dari dalam [kepolisian]."

Angka 303 diambil dari pasal 303 KUHP tentang tindak pindana perjudian, yang disebut-sebut digunakan polisi sebagai sandi saat menangani kasus judi. 

ABC Indonesia berbincang dengan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang juga pernah jadi Kepala Divisi Propam Polri, jabatan terakhir sebelum Ferdy Sambo terseret kasus

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News