Komjen Petrus Golose: Kalau Melakukan Berulang, Ya Tetap Harus Dipidanakan
Rabu, 06 April 2022 – 21:20 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose ketika memberi sambutan setelah menandatangani nota kesepahaman di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Revisi bertujuan mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar.
Terkait hal ini, Komjen Petrus Golose menyatakan bahwa para pembentuk UU harus mengatur agar revisi UU Narkotika tidak menjadi modus operandi yang baru.
“Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim, "Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi". Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ucap Komjen Petrus Golose. (antara/jpnn)
Komjen Petrus Golose mengeluarkan pernyataan tegas terkait pelaku penyalahgunaan narkotika berulang kali atau lebih dua kali.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba