Komjen Petrus Golose: Kalau Melakukan Berulang, Ya Tetap Harus Dipidanakan 

Komjen Petrus Golose: Kalau Melakukan Berulang, Ya Tetap Harus Dipidanakan 
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose ketika memberi sambutan setelah menandatangani nota kesepahaman di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Revisi bertujuan mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar. 

Terkait hal ini, Komjen Petrus Golose menyatakan bahwa para pembentuk UU harus mengatur agar revisi UU Narkotika tidak menjadi modus operandi yang baru.

“Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim, "Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi". Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ucap Komjen Petrus Golose. (antara/jpnn)

Komjen Petrus Golose mengeluarkan pernyataan tegas terkait pelaku penyalahgunaan narkotika berulang kali atau lebih dua kali.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News