Komjen Petrus Golose: Kalau Melakukan Berulang, Ya Tetap Harus Dipidanakan
Rabu, 06 April 2022 – 21:20 WIB
Revisi bertujuan mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar.
Terkait hal ini, Komjen Petrus Golose menyatakan bahwa para pembentuk UU harus mengatur agar revisi UU Narkotika tidak menjadi modus operandi yang baru.
“Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim, "Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi". Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ucap Komjen Petrus Golose. (antara/jpnn)
Komjen Petrus Golose mengeluarkan pernyataan tegas terkait pelaku penyalahgunaan narkotika berulang kali atau lebih dua kali.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun