Komjen Sutarman Ingatkan Bahaya Berbisnis Via Online

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Komjen Sutarman mengingatkan para pelaku usaha untuk berhati-hati melakukan transaksi bisnis melalui internet dan email. Hal tersebut disampaikannya menyusul penangkapan terhadap 25 warga negara asing yang melakukan pembajakan terhadap email dua pengusaha asal Indonesia dan Belgia pada Kamis, (31/10). Selain berhati-hati, Sutarman mengingatkan agar pemerintah Indonesia waspada terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Dikhawatirkan, Indonesia dijadikan ladang kejahatan WNA.
"Kita harus mengawasi masuknya orang-orang asing ke Indonesia yang melakukan kejahatan seperti ini. Email hijacking seperti ini sangat berbahaya," kata Sutarman di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (31/10).
Menurut Sutarman, untuk kasus pembajakan email ini diduga pelaku sudah meraup keuntungan hingga Rp 30 miliar. Namun, itu baru perkiraan sementara berdasarkan laporan korban. Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, akan ditelusuri jumlah korban yang telah dibajak oleh sindikat tersebut dan keuntungan lainnya yang diperoleh.
Atas perbuatan para pelaku ini, kata Sutarman, kepolisian akan menjerat mereka dengan Undang-Undang ITE 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 tahun 2010.
"Dia bisa melakukan penipuan kejahatan menggunakan email seseorang yang dia bajak kemudian dibajak diambil datanya berbagai cara dilakukan dan akhirnya dia gunakan untuk menakuti-nakuti dan sebagainya. Ini harus kita awasi dan kita tindak tegas," tandas Sutarman. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Komjen Sutarman mengingatkan para pelaku usaha untuk berhati-hati melakukan transaksi bisnis melalui internet dan email. Hal tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara