Komjen Wahyu Widada Pimpin Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Putra

Komjen Wahyu Widada Pimpin Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Putra
Irjen Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar

Agenda sidang etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, terduga pelanggar, pembacaan tuntutan serta nota pembelaan.

“Yang terakhir, pembacaan putusan,” tegas Ramadhan.

Irjen Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Mantan ajudan Wakil Presiden Ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. (antara/jpnn)

Komjen Wahyu Widada memimpin sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra. Putusan sidang rencananya akan dibacakan hari ini juga.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News