Komnas Anak Bakal Gugat Pemerintah dan Produsen Rokok
Sabtu, 19 Mei 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat pemerintah dan produsen rokok Indonesia. Alasannya, karena regulasi tentang rokok yang dikeluarkan pemerintah tidak efektif dan produsen secara bebas bisa menjual secara bebas produknya yang mengandung zat adiktif. Selain itu, Komnas HAM AI juga menemukan naiknya angka perokok secara siginifikan dari kalangan anak-anak di bawah umur. Bahkan dari investigasi Komnas Anak, ditemukan jutaan anak-anak usia 6 tahun telah merokok memang mudah untuk membelinya.
"Pemerintah dan sekaligus produsen secara bersamaan akan kami gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Paling lambat gugatan akan didaftar akhir Mei ini," kata Arist di Jakarta, Sabtu (19/5).
Baca Juga:
Dijelaskannya, manfaat ekonomi yang didapat dari cukai rokok setiap tahunnya tidak lebih dari Rp18 trliun. Tapi di sisi lalin, dana dari APBN yang harus digunakan mengobati masyarakat yang sakit karena rokok mencapai Rp200 triliun.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat pemerintah dan produsen rokok
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta