Komnas Anak: Culik Anak Sendiri Harus Dipidana
jpnn.com - JAKARTA – Meski pihak Polresta Tangerang memastikan, hilangnya siswi kelas II SD, Evelyn Tiandy, bukan murni penculikan, namun pendapat berbeda diungkapkan Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel. Menurut Reza, aksi ayah Evelyn tergolong parental abduction.
“Parental abduction terjadi sebagai imbas parental alienation. Pidanakah? Ya. Dalam sejumlah kasus, alienating parent dihukum oleh hakim dengan sanksi berupa pencabutan hak asuh dan pelarangan untuk bertemu anak yang di-alienated tersebut," papar Reza kepada JPNN, Sabtu (4/6).
Karena parental abduction biasanya disebabkan oleh parental alienation, menurut Reza, pelaku parental alienation yang harus dipidana. Sebab bisa disetarakan dengan kekerasan psikis atau--minimal--perlakuan salah, berdasarkan UU PA.
Pakar psikologi forensik ini menambahkan, mediasi bisa digunakan untuk menangkal kemelut lebih lanjut yan kian menempatkan anak dalam situasi berisiko. Tapi mediasi setara dengan perdata, dan faktanya putusan hak asuh (perdata) sudah diabaikan atau dimanfaatkan semena-mena.
“Karena itu, agar mediasi lebih dipatuhi para pihak. Kepada mereka perlu kiranya diberi ancaman pidana," tandas penulis buku "Ajari Ayah, ya Nak".
Sebelumnya, ibu Evelyn, yakni Rita, menyampaikan kepada media bahwa anaknya diculik pada 17 Mei 2016. Ketika itu, menurut Rita, ia dan Evelyn baru selesai berbelanja di sebuah minimarket di kawasan Cikupa, Tangerang.
Saat sedang berjalan menuju tempat parkir mobil, kata dia, tiba-tiba ada orang yang datang dan langsung mengambil Evelyn, yang saat itu berjalan di belakang Rita.
Menurut Rita, pria yang mengambil anaknya itu tidak sendirian. Pria itu beraksi bersama dengan dua orang lainnya.
JAKARTA – Meski pihak Polresta Tangerang memastikan, hilangnya siswi kelas II SD, Evelyn Tiandy, bukan murni penculikan, namun pendapat berbeda
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan