Komnas Anak Sesalkan Dakwaan Ringan Predator Seks
Kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa atas dakwaan yang dilakukan JPU kepada Emon. Ia malah mempertanyakan alasan kenapa Emon hanya didakwa satu pasal.
Padahal, apa yang diperbuat sang predator seks ini selain kasusnya masuk taraf darurat nasional, juga terdakwa dalam melakukan perbuatan bejat itu dengan beberapa cara.
"Sebetulnya, Emon ini bisa didakwa dengan pasal berlapis. Seperti pasal 285 tentang pemerkosaan, 290 pencabulan dan 292 orang dewasa mencabuli anak," geramnya.
Selain pasal berlapis, lanjut Arist Merdeka Sirait, hakim juga dapat menggunakan terobosan hukum dengan menerapkan hukum kebiri dengan cara suntik bahan kimia kepada terdakwa.
"Saya kira perlu ada terobosan hukum, supaya memberikan efek jera terhadap predator kajahatan seksual lainnya," tandasnya.(ren/e)
SUKABUMI - Andri Sobari (24) alias Emon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, kemarin. Beruntung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi