Komnas Anak Sesalkan Dakwaan Ringan Predator Seks

Komnas Anak Sesalkan Dakwaan Ringan Predator Seks
Andri Sobari (24) alias Emon. Foto: Dok

Kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa atas dakwaan yang dilakukan JPU kepada Emon. Ia malah mempertanyakan alasan kenapa Emon hanya didakwa satu pasal.

Padahal, apa yang diperbuat sang predator seks ini selain kasusnya masuk taraf darurat nasional, juga terdakwa dalam melakukan perbuatan bejat itu dengan beberapa cara.

"Sebetulnya, Emon ini bisa didakwa dengan pasal berlapis. Seperti pasal 285 tentang pemerkosaan, 290 pencabulan dan 292 orang dewasa mencabuli anak," geramnya.

Selain pasal berlapis, lanjut Arist Merdeka Sirait, hakim juga dapat menggunakan terobosan hukum dengan menerapkan hukum kebiri dengan cara suntik bahan kimia kepada terdakwa.

"Saya kira perlu ada terobosan hukum, supaya memberikan efek jera terhadap predator kajahatan seksual lainnya," tandasnya.(ren/e)

 

Berita Selanjutnya:
Bos Judi Online Bekas PNS

SUKABUMI - Andri Sobari (24) alias Emon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, kemarin. Beruntung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News