Komnas Anak Sesalkan Dakwaan Ringan Predator Seks

Kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa atas dakwaan yang dilakukan JPU kepada Emon. Ia malah mempertanyakan alasan kenapa Emon hanya didakwa satu pasal.
Padahal, apa yang diperbuat sang predator seks ini selain kasusnya masuk taraf darurat nasional, juga terdakwa dalam melakukan perbuatan bejat itu dengan beberapa cara.
"Sebetulnya, Emon ini bisa didakwa dengan pasal berlapis. Seperti pasal 285 tentang pemerkosaan, 290 pencabulan dan 292 orang dewasa mencabuli anak," geramnya.
Selain pasal berlapis, lanjut Arist Merdeka Sirait, hakim juga dapat menggunakan terobosan hukum dengan menerapkan hukum kebiri dengan cara suntik bahan kimia kepada terdakwa.
"Saya kira perlu ada terobosan hukum, supaya memberikan efek jera terhadap predator kajahatan seksual lainnya," tandasnya.(ren/e)
SUKABUMI - Andri Sobari (24) alias Emon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, kemarin. Beruntung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki