Komnas Anggap KPU Langgar HAM
Karena Abaikan Hak Pilih Warga
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:35 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan pemilu presiden (pilpres). Itu terlihat dari temuan pengabaian hak pilih warga dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres.
Anggota Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, fakta di lapangan terkait DPT tidak jauh berbeda dengan saat pemilu legislatif (pileg). "Diduga ada pelanggaran HAM. Data yang masuk (ke Komnas HAM) menunjukkan, jutaan masyarakat yang punya hak pilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya," kata Nur Kholis di gedung Komnas HAM Jakarta, Selasa (28/7).
Baca Juga:
Ditanya berapa hak pilih yang diabaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Kholis mengatakan bahwa Komnas HAM belum merinci. Sebab, hasil pilpres lalu masih dipantau Komnas HAM. Yang pasti, kata Nur Kholis, KPU sebagai penyelenggara pilpres sebenarnya diberi wewenang untuk menjamin hak pilih warga. Namun, hal itu tidak dilaksanakan secara maksimal. "Imbasnya, masih banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih," katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan KTP sebagai syarat memilih tidak terlalu berpengaruh. Sebab, banyak masyarakat yang tidak mempunyai KTP. Selain itu, masalah lain adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih karena menyusutnya jumlah TPS dari pileg ke pilpres. "Karena jauh, jadi pemilih enggan menggunakan hak pilihnya. Tapi, ini sedang kita kaji lebih dalam," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan pemilu presiden (pilpres). Itu terlihat
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?