Komnas Beber Pelanggaran HAM Insiden Abepura
Saat Kongres Rakyat Papua III
Sabtu, 05 November 2011 – 04:39 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeber pelanggaran HAM yang terjadi dalam insiden Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Abepura, Kota Jayapura, 19 Oktober lalu. Setidaknya empat bentuk perbuatan pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa yang mengakibatkan tewasnya tiga warga sipil itu. Kemudian pelanggaran hak atas rasa aman yang menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran, serta pelanggaran hak milik. Komnas menyebut sejumlah mobil dan motor milik peserta kongres hancur. Selain itu juga ada perampasan, seperti handphond dan uang. "Orang-orang diperlakukan tidak manusiawi," katanya.
Pelanggaran pertama adalah perampasan hak hidup. Yakni meninggalnya Demianus Daniel Kadepa (23 tahun), Yakobus Samonsabra (48), dan Max Asa Yeuw (33). "Berdasarkan investigasi, tiga orang mengalami tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan atau perampasan hak hidup," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di kantornya, kemarin (4/11).
Kedua, pelanggaran hak bebas dari penyiksaan dan tidak mendapat perlakuan yang kejam. Korban yang ditangkap dan ditahan mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka ringan. Belum lagi kekerasan psikis dengan adanya makian dan hinaan dari aparat keamanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeber pelanggaran HAM yang terjadi dalam insiden Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Abepura,
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Gerak Cepat Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online