Komnas HAM Akan Kawal Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Komnas HAM Akan Kawal Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menerima audiensi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait kasus dugaan penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi, Jumat (16/4). Foto: AJI Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers menyerahkan surat pengaduan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi ke Komnas HAM di Jakarta, Jumat (16/4).

Tujuan mereka yakni untuk meminta perlindungan untuk Nurhadi. Kemudian, memastikan pemerintah mengusut tuntas dan tidak ada kekerasan pada wartawan lainnya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua umum AJI Indonesia Sasmito menyebut bahwa Nurhadi telah memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM. Sehingga, Komnas harus terlibat mengawal kasus tersebut.

"Kami berharap seluruh proses penanganan dan peradilan kasus ini bisa berjalan. Otak pelaku kekerasan bisa diproses dan dijatuhi hukuman di pengadilan," kata dia.

Secara internasional, kata Sasmito, keberadaan pembela HAM juga telah diakui melalui pengesahan deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia pada 1998 oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.

Menurut dia, pembela HAM memiliki hak atas perlindungan, dan merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan ini.

"Jadi, pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan mereka yang penting dan sah," ujar Sasmito.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan jurnalis adalah pilar demokrasi yang memegang peran penting membangun peradaban demokrasi dan HAM.

AJI dan LBH Pers mendatangi Komnas HAM meminta perlindungan hak asasi manusia bagi jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News