Komnas HAM Akan Kawal Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers menyerahkan surat pengaduan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi ke Komnas HAM di Jakarta, Jumat (16/4).
Tujuan mereka yakni untuk meminta perlindungan untuk Nurhadi. Kemudian, memastikan pemerintah mengusut tuntas dan tidak ada kekerasan pada wartawan lainnya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua umum AJI Indonesia Sasmito menyebut bahwa Nurhadi telah memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM. Sehingga, Komnas harus terlibat mengawal kasus tersebut.
"Kami berharap seluruh proses penanganan dan peradilan kasus ini bisa berjalan. Otak pelaku kekerasan bisa diproses dan dijatuhi hukuman di pengadilan," kata dia.
Secara internasional, kata Sasmito, keberadaan pembela HAM juga telah diakui melalui pengesahan deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia pada 1998 oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.
Menurut dia, pembela HAM memiliki hak atas perlindungan, dan merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan ini.
"Jadi, pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan mereka yang penting dan sah," ujar Sasmito.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan jurnalis adalah pilar demokrasi yang memegang peran penting membangun peradaban demokrasi dan HAM.
AJI dan LBH Pers mendatangi Komnas HAM meminta perlindungan hak asasi manusia bagi jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan.
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Fatahillah Ramli
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM Soroti Cara Polisi Tangani Demonstrasi di Semarang & Makassar