Komnas HAM Akhirnya Bersuara Soal KKB di Papua, Sebut Bercirikan Teroris
"TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun, saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," ucapnya.
Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.
Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM, merujuk Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.
"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," ucapnya.
Pandangan senada dikemukakan Staf Ahli Watimpres RI Dr Sri Yunanto.
Dia merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurutnya, tindakan KKB sudah masuk kriteria terorisme.
Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya bersuara menyoroti KKB di Papua, sebut bercirikan teroris.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
- Pecatan Polri Anggota KKB Tembak Mati Warga Sipil
- Brigjen Faizal: KKB Tembaki Warga Sipil di Distrik Ilaga
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK