Komnas HAM Anggap BW Tak Pantas Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga menilai Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak pantas ditahan. Sandra bahkan siap menjadi penjamin bahwa komisioner KPK yang dikenal dengan inisial BW itu akan menghadapi kasus dugaan merekayasa saksi di persidangan dan tak mungkin melarikan diri.
"Tidak pantas ditahan. Saya menjamin dia tidak akan lari," kata Sandra di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1).
Lebih lanjut Sandra menyebut BW tidak memiliki rekam jejak buruk. Karenanya, penangkapan BW pun diangap penuh kejanggalan karena tidak ada pemanggilan pemeriksaan terlebih dahulu. "Ini seharusnya ada pangilan satu dan dua, jika tidak datang baru dipanggil paksa," jelasnya.
Sedangkan Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya prihatin melihat langkah kepolisian menangkap BW. "KPK harus diperkuat, jangan dilemahkan dengan upaya-upaya yang tidak sesuai norma kepatutan hukum dan HAM," katanya.
Hafid menganggap penangkapan BW dapat mengembalikan era otoritarian yang merusak demokrasi. "Kalau seperti ini, ada indikasi kita kembali ke era otoritarian dimana merusak demokrasi," kata Hafis.
Karenanya dia menegaskan pihaknya akan meminta Polri melepaskan BW. "Kita di sini juga meminta agar BW bisa dilepas dan tidak ditahan," tandas Hafid yang bersama komisioner Komnas HAM lainnya mendatangi Mabes Polri.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga menilai Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak pantas ditahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen