Komnas HAM Anggap Densus 88 Langgar HAM
Selasa, 11 Agustus 2009 – 10:31 WIB
JAKARTA - Aksi penyergapan yang dilakukan Densus 88 Polri di Temanggung dan Bekasi dinilai berlebihan. Antara pasukan yang dikerahkan dan jumlah teroris tidak sebanding. Komnas HAM bahkan menyebutnya sebagai eksekusi mati daripada upaya penangkapan. Kata Saharuddin, akan lebih tepat jika Densus 88 hanya melumpuhkan orang yang diduga Noordin M Top?itu untuk ditangkap dan diproses hukum. Informasi mengenai jaringan Noordin pun bisa banyak dikorek darinya. "Bukan malah mengerahkan hampir satu pasukan dan memberondong dengan tembakan dan bom," katanya.
"Apa yang kita lihat di televisi secara live kemarin dilakukan Densus 88 di Temanggung seperti eksekusi mati. Dihujani tembakan dan dibom," kata Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming di Jakarta, Senin (10/8).
Saharuddin menilai, telah terjadi pelanggaran HAM dalam aksi penyergapan itu. Sebab, kata Saharuddin , tindakan tersebut melanggar prinsip dan asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum. Ini jelas berbeda apabila itu dilakukan militer yang memang bertugas untuk menghancurkan dan membunuh musuh.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi penyergapan yang dilakukan Densus 88 Polri di Temanggung dan Bekasi dinilai berlebihan. Antara pasukan yang dikerahkan dan jumlah
BERITA TERKAIT
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK